Fakta Taufik Gani, Si Gay Penghina Presiden

Author
Published November 04, 2017
Fakta Taufik Gani, Si Gay Penghina Presiden
Fakta Taufik Gani, Si Gay Tukang Hina

Fakta Taufik Gani, Si Gay Tukang Hina - Seperti yang saya lansir dari Tribunnews.com bahwa pria berinisial TG berusia 22 tahun ini sudah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri, Petugas menemukan pria ini di sebuah ruang publik di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2017. Saat ditangkap petugas Taufik Gani bahkan meronta-ronta sembari berteriak jika ia mengidap HIV (human immunodeficiency virus).

Melalui fitur live di Facebook, akun Taufk juga memamerkan kekayaannya sambil menghina Presiden Jokowi dan Ayu Ting Ting. Nama akun Taufik Gani, menurut data di profil Facebooknya mengaku bekerja sebagai wartawan fotografer internasional dan berasal dari Manado.

Berdasarkan penyelidikan Tribunnews.com dari akun Facebook pelaku dengan nama Taufik Gani, terbongkar bahwa dirinya pernah mengikuti ajang pencarian bakat musik dangdut yang sempat ditayangkan sebuah stasiun TV swasta.

Dalam sebuah foto yang diunggah pada akun Facebooknya tertanggal 23 Oktober, menonjol Taufik yang mengenakan kemeja putih dengan mengalungkan name tag dilehernya dan memamerkan sebuah kertas bertuliskan \"Golden Ticket\".

selain mempunyai talenta sebagai penyanyi dangdut, Taufik juga bekerja sebagai foto model.
Hal tersebut dinyatakan Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo.

"Fotografer model artis demikian itu ya karena ada postingan ia di sebuah acara," ujar Susatyo ketika rilis di RS Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Dari akun Instagramnya yang memakai nama taufikganitaufikgani terbongkar bahwa Taufik pernah mengikuti ajang Finalis Mister Youth.

Dalam postingan itu, Taufik terlihat memamerkan badan atletisnya di atas sebuah panggung.

Seperti diketahui Taufik ditangkap Satgas Patroli Siber sesudah menghina Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting.

Selain melakukan penghinaan kepada Jokowi, Taufik juga menyebarkan konten yang dilarang oleh UU ITE.
Konten yang dilarang tersebut konten asusila dan pencemaran nama baik.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat yakni smartphone, notebook, kamera dan sebagian barang lainnya.

Taufik Gani dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 seputar Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
Serta, Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 seputar Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baik guys jangan pernah mencontoh dari sosok Taufik Gani ya... Perbuatan yang sangat tidak terpuji. So ini aja dari saya jika nanti ada update pasti akan saya update tentang Taufik Gani, Jika ada kesalahan mohon dimaafkan atau bisa kalian perbaiki dengan cara komentar dibawah. Namun jika artikel ini bermanfaat tolong kalian bagikan ke media sosial atau ke WA Grup Keluarga kalian hehe. Terima kasih sudah berkunjung.

Posting Komentar

Halaman

Copyright ©