Apa Tugas PPK dan PPS Sekaligus Wewenang dan Kewajiban

Author
Published Oktober 21, 2017
Apa Tugas PPK dan PPS Sekaligus Wewenang dan Kewajiban
Apa Tugas PPK dan PPS Sekaligus Wewenang dan Kewajiban

Apa Tugas PPK dan PPS Sekaligus Wewenang dan Kewajiban - Hello warganet, Mau tau apa sih tugas dari PPK dan PPS dalam Pilgub 2018 mendatang? Nah KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara resmi. Dalam isi PKPU nomor 1 terdapat penjelasan terkait penjadwalan pembentukkan PPK dan PPS pada tanggal 12 Oktober sampai 10 November 2017.

Mohon untuk yang berniat untuk mendaftarkan diri wajib untuk mengetahui tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPK, Karena isi dari materi ini adalah materi pokok yang akan menjadi bahan tes juga. Oke langsung saja untuk cek Tugas dan PPK dan PPS dibawah ini yang diambil dari sumber Pasal 16 UU No 10 Tahun 2016.

Tugas, Kewajiban dan Wewnang PPK


Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas-tugas PPK, antara lain:

  • Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;

  • Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimanadimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;

  • Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;

  • Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;

  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, Kewajiban dan Wewenang PPS



  • membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

  • membentuk KPPS;

  • melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

  • mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;

  • mengumumkan daftar pemilih;

  • menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;

  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;

  • menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimanadimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;

  • mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; www.peraturan.go.id 2015, No.23 20

  • menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

  •  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;

  • mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

  • menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;

  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK;

  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  • meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

  • membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : KISI KISI TES TULIS PPK 2017


Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut akan ditetapkan oleh KPU, Ok ini saja guys Tugas, Kewajiban dan Wewenang dalam PILGUB 2018 semoga dapat bermanfaat bagi kalian dan jangan lupa share dan komentar :) Thanks. Maaf jika ada kesalahan.

Unduh Apps

Posting Komentar

Halaman

Copyright ©