Mas Helmi Blog

Random Blog From Sentolop People | Pembaca Yang Pintar Ialah Yang Membaca Artikel Sampai Habis

Jonru Ginting Menjadi Tersangka, Polisi Geledah Rumahnya

Jonru Ginting Nih

Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka. Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi. Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Versi Tribunnews.com

Menyusul peningkatan statusnya sebagai tersangka, rumah Jonru F Ginting digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus ITE yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penggeledahan sebagai upaya untuk melengkapi penyidikan.

"Yang jelas, penggeledahan itu kan sebagai salah satu upaya melengkapi penyidikan untuk mencari barang bukti, sehingga dilakukan penggeledahan tersebut," ujar Argo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/9/2017).

Hanya, Argo tidak memerinci barang bukti apa saja yang disita dari rumah Jonru. "Yang pasti yang berkaitan dengan apa tindak pidananya," imbuhnya.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis (28/9) malam. Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore.

Argo mengatakan peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana.

Polisi belum memastikan apakah selanjutnya Jonru akan ditahan dalam perkara tersebut. Yang jelas, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 1x24 jam.

Via Detik.com

 
Author Profile

About Admin Helmi

Seorang blogger biasa aja

0 Komentar

Posting Komentar