Mas Helmi Blog

Random Blog From Sentolop People | Pembaca Yang Pintar Ialah Yang Membaca Artikel Sampai Habis

Apa Isi Perppu Ormas Terbaru Nomor 2 Tahun 2017?

Apa Isi Perppu Ormas Terbaru Nomor 2 Tahun 2017?

Apa Isi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017? - Presien Republik Indonesia pak Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undng (Peppu) Nomo 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas (organsisasi kemasyarakatan). Sebelumnya saya akan menjelaskan beberapa hal terlebih dahulu....

Apa yang dimaksud Ormas?


Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan kegiatan.

Tujuan Ormas?


Tujuan Ormas adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945.

Berdasarkan data smpai dengan 6 juli 2017 Ormas berjumlah 344.039.

Pada dasarnya ormas adalah aset sebuah bangsa. Oleh karena itu, ormas perludiatur dalam partisipasinya untuk mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Inonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945.

Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang ormas?


1. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
2. UU Non-ior 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
4. PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
5. PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Perizinan Ormas yang Didirikan Warga Negara Asing
6. Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dan Nomor 3/ PUU-X11/2014

Mengapa UU Ormas perlu direvisi?


1. Cepatnya perkembangan dan banyaknya paham/ideolo i dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan berpotensi akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa yang berdampak pada disintegrasi bangsa.
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sangat terbatas dalam hal definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 - Pasal 59 ayat (4) - hanya terbatas pada atheisme, komunisme/marxisme-leninisme.
3. Dalam undang-undang ormas tersebut juga belum menerapkan asas contrarius actus yang menjadi asas utama dalam ranah hukum administrasi dimana pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin terhadap ormas tidak dapat secara langsung mencabut ijin yang telah dikeluarkan (harus melalui mekanisme peradilan, dimana hal tersebut tidak menempatkan pemerintah dalam posisi yang berimbang
dengan ormas.)

Lalu apa isi dari Perppu tersebut? Seperti yang saya kutip dari situs seword ini isi dari Pasal 59 yang paling signifikan perubahannya:

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; 
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; 
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau 
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; 
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Oke cukup itu dulu informasi yang saya dapatkan tentang isi Perppu ormas yang bersumber dari twitter dan website seword, Terima kasih sudah berkunjung jangan lupa klik tombol share ya dan komentar mungkin ada yang salah dari artikel ini tolong di revisi lagi :)
Author Profile

About Admin Helmi

Seorang blogger biasa aja

0 Komentar

Posting Komentar