Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2017 Terbaru

Author
Published Oktober 24, 2017
Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2017 Terbaru


Persyaratan Nikah KUA 2017 Terbaru - Halo calon mempelai, Bagi kalian yang kebelet nikah dan belum tau apa saja persyaratan nikah kalian bruntung sekali mengklik website ini karena saya akan membagikan syarat-syarat menikah terbaru dan resmi secara detail dan jelas. Oleh karena itu jangan sampai baca setengah-setengah ya.

Sebenarnya mengurus surat nikah itu mudah guys yang penting kamu harus mengetahui prosedurnya. Di zaman yang modern ini banyak orang semakin sibuk dan tidak pernah sempat untuk mengurus hal semacam ini oleh karena itu banyak yang masih kebingungan dalam menjalankan nikah. Langsung saja baca persyaratan nikah tahun 2017 terbaru guys.

Biaya Nikah Terbaru


Menurut PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah yakni GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari kerja. Juga untuk tempat yang terkena musibah, dan bagi orang yang tak kapabel dengan disertai bukti Surat Keterangan Tak Kapabel yang dikenal oleh Camat.
Meski Tarif nikah diluar kantor KUA Tarif nikah yakni Rp 600.000
Apa saja prasyarat nikah yang dibutuhkan.

Mengurus surat nikah ada 3 tahap merupakan : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
Membikin surat keterangan dari RT/RW cocok alamat kau. Surat keterangan dari daerah tinggal setempat RT/RW, FC KTP Kedua calon pengantin, FC Kartu Keluarga, Surat pernyataan belum menikah dan membawa materai 6000.

Langkah berikut nya yakni mengurus ke kelurahan

Sesudah memperoleh surat pengantar dari RT/RW Langkah selanjutnya yakni ke Kelurahan. Ini yang akan kau urus di kelurahan yang pertama bawa segala surat keterangan dari dari RT/RW dan syarat lainya seperti FC KTP, KK dan Foto.

Background Foto untuk buku nikah


Menurut keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Ideal photo untuk kutipan buku nikah merupakan berlatar belakang WARNA BIRU.

Siapkan Foto terbaik kau dengan ukuran 2X3 dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru.

Dikelurahan kau akan mengurus surat N1, N2, N4.

Mengapa tak ada N3 ? Sebab N3 itu merupakan surat keterangan jikalau telah menikah jadi didapatnya sesudah kau telah legal menikah, sebagai petunjuk bahwa pasangan telah legal menjadi suami istri.

Dan Langkah ketiga merupakan menuju ke KUA kecamatan

Persyaratan Nikah Terbaru


Calon pengantin datang segera ke KUA Kecamatan untuk meregistrasikan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),

  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)

  3. Surat keterangan perihal orang tua (model N4),

  4. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

  5. Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orangtua/wali.

  6. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk masing - masing calon

  7. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.

  8. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.

  9. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang

  10. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.

  11. Surat keterangan perihal kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.



Oke guys jadi itu dia tentang artikel persyaratan nikah tahun 2017 jika artikel ini bermanfaat tolong komentar dibawah dengan mengetik "Terima kasih" ya dan bagikan artikel ini, Terima kasih sudah berkunjung semoga kalian yang sudah berencana untuk menikah semoga pernikahannya lancar dan langgeng sampai tua.

Posting Komentar

Halaman

Copyright ©