Ketahui Fungsi dan Syarat Daftar NPWP

Author
Published Juli 17, 2020
Ketahui Fungsi dan Syarat Daftar NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disingkat NPWP adalah sebuah nomor identitas dari Direktorat Jendral Pajak. Nomor identitas tersebut diberikan pada semua wajib pajak yang berpenghasilan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pajak. NPWP wajib dimiliki baik oleh perorangan maupun perusahaan seperti CV, Yayasan, Organisasi Massa, BUMN, dan lainnya.
Secara umum NPWP terbagi menjadi 2 macam yaitu NPWP Pribadi dan Badan. Perbedaannya adalah, untuk NPWP pribadi ini dimiliki oleh siapa pun warga Indonesia yang besaran penghasilannya sesuai dengan ketetapan undang-undang pajak. Sementara untuk NPWP badan dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan. Lalu, apa fungsi dari NPWP dan bagaimana syarat membuatnya? Simak ulasannya di bawah ini.

Ketahui Fungsi dan Syarat Daftar NPWP

Keuntungan Memiliki NPWP
Memiliki NPWP pribadi maupun badan usaha memang memudahkan Anda dalam berbagai macam hal. Nah, bagi Anda yang masih belum tahu, berikut ini beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan apabila memiliki NPWP baik pribadi maupun badan.
·       Pengajuan Kredit Bank
Salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan yaitu memudahkan dalam mengajukan kredit di bank. Seperti yang diketahui, biasanya NPWP digunakan sebagai jaminan pencairan dana saat Anda melakukan pinjaman ke bank. Selain itu, juga digunakan untuk identitas peminjam saat bank melakukan pemotongan PPh sesuai Pasal 23 tentang bunga pinjaman.
·        Syarat pengajuan dan pembuatan SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu hal yang tak boleh dilewatkan oleh para pengusaha. Dengan memiliki SIUP ini usaha yang Anda jalankan akan disahkan oleh negara. Nah, untuk membuat SIUP ini salah satu syaratnya adalah NPWP. SIUP sendiri wajib dimiliki oleh pemilik badan usaha baik perusahaan besar maupun pengusaha yang baru memulai usahanya.
·       Terhindar sanksi pidana
Jika Anda masuk dalam kategori orang yang harusnya memiliki NPWP namun tidak memilikinya, maka bisa-bisa Anda terancam dipidana. Hal ini sesuai dengan Pasal UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana Anda bisa dipenjarakan paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Syarat Daftar NPWP
Nah, untuk Anda yang ingin membuat NPWP caranya sangat mudah bahkan bisa dilakukan secara online dan gratis. Untuk Anda Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka berkas yang harus Anda siapkan adalah kartu identitas (KTP) jika WNI. Namun, jika Anda seorang WNA bisa menggunakan Paspor dan KITAS/KITAP.
Sementara untuk Anda Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan yang harus dipenuhi adalah KTP untuk WNI, Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan dokumen perizinan usaha dari instansi berwenang.
Nah, selain mengurus NPWP suatu badan usaha juga perlu melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan tepat. Nah, bagi Anda yang bingung bagaimana cara mengelola keuangan yang benar maka bisa memanfaatkan aplikasi BukuKas yang sudah terkenal keakuratannya. Aplikasi BukuKas menyediakan beragam fitur pengelolaan keuangan yang akan memudahkan Anda dalam mengurus laporan keuangan usaha. Dengan menggunakan aplikasi seperti ini mengurus keuangan perusahaan tentu saja menjadi lebih mudah dan praktis.

Posting Komentar

Halaman

Copyright ©